Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta pasal 20 Peraturan Bupati Garut Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Perangkat Desa wajib mengucapkan sumpah kanji.
Rabu, 17 Januari 2018
PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI PERANGKAT DESA
Tags
# Perangkat Desa
Desa Kolot Cilawu
Perangkat Desa
Label:
Perangkat Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar