Breaking

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA DESAKOLOT

Selasa, 05 Desember 2017

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


KEPALA DESA
NOMOR SK: 141/KEP.772.BPMD/2015

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
menyelenggarakan Pemerintahan
Desa,
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Kepala Pemerintahan Desa
melaksanakan pembangunan,
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
Kepala Pemerintahan Desa
pembinaan
kemasyarakatan,
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Pemerintahan Desa
dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala Pemerintahan Desa
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya
Kepala Pemerintahan Desa




SEKRETARIS DESA
NOMOR SK: 141/KEP.02/DK-VIII/2015

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Pimpinan Sekretariat Desa
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pimpinan Sekretariat Desa



KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
NOMOR SK: 141/KEP.07/DK-I/2016

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur staf sekretariat
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Staf Sekretariat Desa




KEPALA URUSAN KEUANGAN
NOMOR SK: 141/KEP.08/DK-I/2016

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur staf sekretariat
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Staf Sekretariat Desa




KEPALA URUSAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
NOMOR SK

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur staf sekretariat
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Staf Sekretariat Desa



KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
NOMOR SK: 141/KEP.02/DK-I/2016

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur pelaksana teknis
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Pelaksana Teknis



KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
NOMOR SK: 141/KEP.01/DK-I/2016

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur pelaksana teknis
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Pelaksana Teknis



KEPALA SEKSI PELAYANAN
NOMOR SK: 141/KEP.06/DK-I/2016

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur pelaksana teknis
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pelaksana Teknis



(KEPALA KEWILAYAHAN / DUSUN I)
NOMOR SK: 141/KEP.03/DK-I/2016


(KEPALA KEWILAYAHAN / DUSUN III)
NOMOR SK: 141/KEP.05/DK-I/2016

KEDUDUKAN
TUGAS
FUNGSI
KET.
sebagai unsur satuan tugas kewilayahan
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Pelaksana Kewilayahan
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Pelaksana Kewilayahan
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Pelaksana Kewilayahan
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Pelaksana Kewilayahan
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar