KEPALA DESA
NOMOR SK: 141/KEP.772.BPMD/2015
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai Kepala
Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
|
menyelenggarakan
Pemerintahan
Desa, |
menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. |
Kepala Pemerintahan
Desa
|
melaksanakan
pembangunan,
|
melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
|
Kepala Pemerintahan
Desa
|
|
pembinaan
kemasyarakatan, |
pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
|
Kepala Pemerintahan
Desa
|
|
dan pemberdayaan
masyarakat.
|
Pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang
budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga, dan karang taruna.
|
Kepala Pemerintahan
Desa
|
|
menjaga hubungan
kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya |
Kepala Pemerintahan
Desa
|
SEKRETARIS DESA
NOMOR SK: 141/KEP.02/DK-VIII/2015
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur
pimpinan Sekretariat Desa.
|
membantu Kepala Desa
dalam bidang administrasi pemerintahan.
|
Melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
ekspedisi.
|
Pimpinan Sekretariat
Desa
|
Melaksanakan urusan
umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
|
Pimpinan Sekretariat
Desa
|
||
Melaksanakan urusan
keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa
lainnya.
|
Pimpinan Sekretariat
Desa
|
||
Melaksanakan urusan
perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan
evaluasi program, serta penyusunan laporan.
|
Pimpinan Sekretariat
Desa
|
KEPALA URUSAN
TATA USAHA DAN UMUM
NOMOR SK: 141/KEP.07/DK-I/2016
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur staf
sekretariat
|
membantu Sekretaris
Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
|
melaksanakan urusan
ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
Staf Sekretariat
Desa
|
KEPALA URUSAN
KEUANGAN
NOMOR SK: 141/KEP.08/DK-I/2016
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur staf
sekretariat
|
membantu Sekretaris
Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
|
melaksanakan urusan
keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber
pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi
penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa
lainnya.
|
Staf Sekretariat
Desa
|
KEPALA URUSAN
PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
NOMOR SK
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur staf
sekretariat
|
membantu Sekretaris
Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan.
|
mengoordinasikan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
|
Staf Sekretariat
Desa
|
KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
NOMOR SK: 141/KEP.02/DK-I/2016
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur
pelaksana teknis
|
membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional
|
melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan,
menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. |
Pelaksana Teknis
|
KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
NOMOR SK: 141/KEP.01/DK-I/2016
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur
pelaksana teknis
|
membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional
|
melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,
kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
|
Pelaksana Teknis
|
KEPALA SEKSI
PELAYANAN
NOMOR SK: 141/KEP.06/DK-I/2016
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur
pelaksana teknis
|
membantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional
|
melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. |
Pelaksana Teknis
|
(KEPALA KEWILAYAHAN / DUSUN I)
NOMOR SK: 141/KEP.03/DK-I/2016
(KEPALA KEWILAYAHAN / DUSUN III)
NOMOR SK: 141/KEP.05/DK-I/2016
KEDUDUKAN
|
TUGAS
|
FUNGSI
|
KET.
|
sebagai unsur satuan
tugas kewilayahan
|
membantu Kepala Desa
dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
|
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
|
Pelaksana
Kewilayahan
|
Mengawasi
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
|
Pelaksana
Kewilayahan
|
||
Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran
masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
|
Pelaksana
Kewilayahan
|
||
Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
|
Pelaksana
Kewilayahan
|
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar